BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dewasa ini, kejadian pergaulan
bebas yang terjadi di kalangan remaja banyak berasal dari eksploitasi seksual
pada media yang ada di sekeliling kita. Eksploitasi seksual dalam video klip,
majalah, televisi dan film-film ternyata mendorong para remaja untuk melakukan
aktivitas seks secara sembarangan di usia muda. Dengan melihat tampilan atau
tayangan seks di media, para remaja itu beranggapan bahwa seks adalah sesuatu
yang bebas dilakukan oleh siapa saja, dimana saja.
Oleh karena itu, kami memilih
tema Pergaulan Bebas Remaja untuk dikaji lebih lanjut sebagai informasi bagi
kaum remaja yang sangat berkaitan erat dengan tema di atas.
B. PERMASALAHAN
Adapun
masalah yang ditinjau dan dianalisis adalah antar lain:
·
Pengertian Pergaulan Bebas
·
Akibat dari Pergaulan Bebas
·
Penyakit HIV AIDS
·
Abostus/ Abosi
C. TUJUAN
Karya ilmiah ini saya buat
berdasarkan sumber-sumber yang jelas dan akurat dengan tujuan supaya para
remaja dapat mengatasi libidonya sehingga para remaja dapat terhindar dari
akibat-akibat negatif dari pergaulannya seperti pergaulan bebas. Dan menghimbau
kepada para remaja untuk tidak salah langkah dalam mengambil keputusan oleh
karena perubahan seks yang terjadi pada dirinya.
BAB II
TINJAUAN TEORI
Sekarang ini di kalangan remaja pergaulan bebas semakin meningkat terutama
di kota-kota besar. Hal ini terjadi karena kurangnya bimbingan dan perhatian
dari orang tua.
Menurut Jane Brown,
ilmuwan dari Universitas North Carolina yang memimpin proyek penelitian ini,
semakin banyak remaja disuguhi dengan eksploitasi seks di media, maka mereka
akan semakin berani mencoba seks di usia muda.
Sebelumnya para peneliti ini telah
menemukan hubungan antara tayangan seks di televisi dengan perilaku seks para
remaja. Dengan mengambil sampel sebanyak 1,017 remaja berusia 12 sampai 14
tahun dari Negara bagian North Carolina, AS yang disuguhi 264 tema seks dari
film, televisi, pertunjukan, musik, dan majalah selama 2 tahun berturut-turut,
mereka mendapatkan hasil yang sangat mengejutkan.
Secara umum,
kelompok remaja yang paling banyak mendapat dorongan seksual dari media
cenderung melakukan seks pada usia 14 hingga 16 tahun 2,2 kali lebih tinggi
ketimbang remaja lain yang lebih sedikit melihat eksploitasi seks dari media.
Maka tidak
mengherankan kalau tingkat kehamilan di luar nikah di Amerika Serikat sepuluh
kali lipat lebih tinggi dibanding negara-negara industri maju lainnya, hingga
penyakit menular seksual (PMS) kini menjadi ancaman kesehatan publik disana.
Pada saat
yang sama, orang tua juga melakukan kesalahan dengan tidak memberikan
pendidikan seks yang memadai di rumah, dan membiarkan anak-anak mereka mendapat
pemahaman seks yang salah dari media. Akhirnya jangan heran kalau persepsi yang
muncul tentang seks di kalangan remaja adalah sebagai sesuatu yang menyenangkan
dan bebas dari resiko (kehamilan atau tertular penyakit kelamin).
Parahnya
lagi, menurut hasil penelitian tersebut, para remaja yang terlanjur mendapat
informasi seks yang salah dari media cenderung menganggap bahwa teman-teman
sebaya mereka juga sudah terbiasa melakukan seks bebas. Mereka akhirnya mengadopsi begitu saja norma-norma
sosial "tak nyata" yang sengaja dibuat oleh media.
Hasil
penelitian tersebut dipublikasikan dalam jurnal American Academy of
Pediatrics, serta sebagian dalam Journal of Adolescent Health. Namun
sayangnya, hasil penelitian tersebut belum melihat bagaimana dampak informasi
seks di internet pada perilaku seks remaja.
Dengan
mendapatkan temuan-temuan lain yang lebih konsisten, mungkin kita tak perlu menunggu
lama untuk membuktikan bahwa media memiliki peranan penting dalam pembentukan
norma seksual di kalangan remaja. (reuters/dni)
BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
A. PENYEBAB DAN DAMPAK PERGAULAN BEBAS
Tingginya
kasus penyakit Human Immunodeficiany Virus/Acquired Immnune Deficiency Syndrome
(HIV/AIDS), khususnya pada kelompok umur remaja, salah satu penyebabnya akibat
pergaulan bebas.Hasil penelitian di 12 kota di Indonesia termasuk Denpasar
menunjukkan 10-31% remaja yang belum menikah sudah pernah melakukan hubungan
seksual.
semakin
memprihatinkan penderita HIV/AIDS memberikan gambaran bahwa, cukup banyak
permasalahan kesehatan reproduksi yang timbul diantara remaja. Oleh sebab itu mengembangan model pusat informasi
dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja melalui pendidik (konselor) sebaya
menjadi sangat penting.
“Pusat informasi dan konsultasi kesehatan
reproduksi remaja menjadi model pemberdayaan masyarakat yang bertujuan
menumbuhkan kesadaran dan peranserta individu memberikan solusi kepada teman
sebaya yang mengalami masalah kesehatan reproduksi”.
Belum lama ini ada berita seputar tentang
keinginan sekelompok masyarakat agar aborsi dilegalkan, dengan dalih menjunjung
tinggi nilai hak azasi manusia. Ini terjadi karena tiap tahunnya peningkatan
kasus aborsi di Indonesia kian meningkat, terbukti dengan pemberitaan di media
massa atau TV setiap tayangan pasti ada terungkap kasus aborsi. Jika hal ini di
legalkan sebgaimana yang terjadi di negara-negara Barat akan berakibat rusaknya
tatanan agama, budaya dan adat bangsa. Berarti telah hilang nilai-nilai moral
serta norma yang telah lama mendarah daging dalam masyarakat. Jika hal ini
dilegal kan akan mendorong terhadap pergaulan bebas yang lebih jauh dalam
masyarakat.
Orang tidak
perlu menikah untuk melakukan hubungan seks. Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa diatasi dengan aborsi.
Legalisasi aborsi bukan sekedar masalah-masalah kesehatan reproduksi lokal
Indonesia, tapi sudah termasuk salah satu pemaksaan gaya hidup kapitalis
sekuler yang dipropagandakan PBB melalui ICDP (International Conference on
Development and Population) tahun 1994 di Kairo Mesir.
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan
aborsi akan mengalami; penderitaan kehilangan harga diri (82%),
berteriak-teriak histeris (51%), mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%),
ingin bunuh diri (28%), terjerat obat-obat terlarang (41%), dan tidak bisa
menikmati hubungan seksual (59%).
Aborsi atau abortus berarti penguguran
kandungan atau membuang janin dengan sengaja sebelum waktunya, (sebelum dapat
lahir secara alamiah). Abortus terbagi dua;
Pertama,
Abortus spontaneus yaitu abortus yang terjadi secara tidak sengaja.
penyebabnya, kandungan lemah, kurangnya daya tahan tubuh akibat aktivitas yang
berlebihan, pola makan yang salah dan keracunan.
Kedua,
Abortus provocatus yaitu aborsi yang disengaja. Disengaja maksudnya adalah
bahwa seorang wanita hamil sengaja menggugurkan kandungan/ janinnya baik dengan
sendiri atau dengan bantuan orang lain karena tidak menginginkan kehadiran
janin tersebut.
Risiko Aborsi
Aborsi memiliki risiko
penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup
seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan
aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.
Ini adalah
informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang
sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan
keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis.
Dalam buku “Facts of Life” yang
ditulis oleh Brian Clowes, Phd; Risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang
akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan
aborsi adalah ;
- Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
- Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
- Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
- Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
- Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
- Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita),
- Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
- Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
- Kanker hati (Liver Cancer).
- Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
- Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
- Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
- Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
- Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
- Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
- Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
- Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
- Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
- Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita),
- Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
- Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
- Kanker hati (Liver Cancer).
- Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
- Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
- Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
- Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Proses aborsi
bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan
keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang
sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam
dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau
PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam ” Psychological Reactions Reported After
Abortion ” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review.
Oleh sebab
itu yang sangat penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian
khusus dari orang tua remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks
yang baik dan benar. Dan memberikan kepada remaja tersebut penekanan yang cukup
berarti dengan cara meyampaikan; jika mau berhubungan seksual, mereka harus
siap menanggung segala risikonya yakni hamil dan penyakit kelamin.
Namun
disadari, masyarakat (orangtua) masih memandang tabu untuk memberikan
pendidikan, pengarahan sex kepada anak. Padahal hal ini akan berakibat remaja mencari informasi dari luar yang
belum tentu kebenaran akan hal sex tersebut.
B. Nilai Pancasila
Sebuah
penelitian yang dilakukan oleh perusahaan riset Internasional Synovate atas
nama DKT Indonesia melakukan penelitian terhadap perilaku seksual remaja berusia
14-24 tahun. Penelitian dilakukan
terhadap 450 remaja dari Medan, Jakarta, Bandung dan Surabaya.
Hasil penelitian tersebut mengungkapkan
bahwa 64% remaja mengakui secara sadar melakukan hubungan seks pranikah dan
telah melanggar nilai-nilai dan norma agama. Tetapi, kesadaran itu ternyata
tidak mempengaruhi perbuatan dan prilaku seksual mereka. Alasan para remaja
melakukan hubungan seksual tersebut adalah karena semua itu terjadi begitu saja
tanpa direncanakan.
Hasil penelitian juga memaparkan para remaja
tersebut tidak memiliki pengetahuan khusus serta komprehensif mengenai seks.
Informasi tentang seks (65%) mereka dapatkan melalui teman, Film Porno (35%),
sekolah (19%), dan orangtua (5%). Dari persentase ini dapat dilihat bahwa
informasi dari teman lebih dominan dibandingkan orangtua dan guru, padahal
teman sendiri tidak begitu mengerti dengan permasalahan seks ini, karena dia
juga mentransformasi dari teman yang lainnya.
Kurang perhatian orangtua, kurangnya
penanaman nilai-nilai agama berdampak pada pergaulan bebas dan berakibat remaja
dengan gampang melakukan hubungan suami istri di luar nikah sehingga terjadi
kehamilan dan pada kondisi ketidaksiapan berumah tangga dan untuk bertanggung
jawab terjadilah aborsi. Seorang wanita lebih cendrung berbuat nekat
(pendek akal) jika menghadapi hal seperti ini.
Pada zaman
modren sekarang ini, remaja sedang dihadapkan pada kondisi sistem-sistem nilai,
dan kemudian sistem nilai tersebut terkikis oleh sistem nilai yang lain yang
bertentangan dengan nilai moral dan agama. Seperti model pakaian (fasion),
model pergaulan dan film-film yang begitu intensif remaja mengadopsi kedalam gaya pergaulan hidup
mereka termasuk soal hubungan seks di luar nikah dianggap suatu kewajaran.
Bebera faktor yang menyebabkan terjadinya pergaulan
bebas dikalangan remaja yaitu;
C. Nilai Agama
Firman Allah:
” Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang
memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka
adalah dosa yang besar.” ( QS 17:31 ). Banyak calon ibu yang masih muda
beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum
memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya.
Padahal ayat
tersebut telah jelas menerangkan bahwa rezeki adalah urusan Allah sedangkan
manusia diperintahkan untuk berusaha. Membunuh satu nyawa sama artinya dengan
membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan
menyelamatkan semua orang.
Islam
memberikan ganjaran dosa yang sangat besar terhadap pelaku aborsi. Firman
Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab
yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka
seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang
memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah
memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32 )
Oleh sebab
itu aborsi adalah membunuh, membunuh berarti melakukan tindakan kriminal dan
melawan terhadap perintah Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap
orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat
bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong
tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya.
Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di
akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
D. Nilai Yuridis/Hukum
Dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana Indonesia Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan pasal 229 ayat
(1) dikatakan bahwa perbuatan aborsi yang disengaja atas perbuatan sendiri atau
meminta bantuan pada orang lain dianggap sebagai tindakan pidana yang diancam
dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak tiga ribu
rupiah.
Ayat (2)
pasal 299 tersebut melanjutkan bahwa apabila yang bersalah dalam aborsi
tersebut adalah pihak luar ( bukan ibu yang hamil ) dan perbuatan itu dilakukan
untuk tujuan ekonomi, sebagai mata pencarian, maka hukumannya dapat ditambah
sepertiga hukuman pada ayat (1) dia atas.
Apabila
selama ini perbuatan itu dilakukan sebagai mata pencarian, maka dapat dicabut
haknya untuk melakukan mata pencarian tersebut. Kemudian pada pasal 346
dikatakan bahwa wanita yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya atau
meyuruh orang lain untuk melakukan hal itu diancam hukuman penjara paling lama
empat tahun.
Pada pasal
347 ayat (1) disebutkan orang yang menggugurkan atau mematikan kehamilan
seorang wanita tanpa persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 12
tahun penjara, dan selanjutnya ayat (2) menyebutkan jika dalam menggugurkan
kandungan tersebut berakibat pada hilangnya nyawa wanita yang mengandung itu,
maka pihak pelaku dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dalam pasal
348 ayat (1) disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggugurkan kandungan
seorang wanita atas persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 15 tahun
penjara, dan ayat (2) melanjutkan, jika dalam perbuatan itu menyebabkan wanita
itu meninggal, maka pelaku diancam hukuman paling lama 17 tahun penjara. Dengan demikian, perbuatan aborsi di
Indonesia termasuk tindakan kejahatan yang diancam dengan hukuman yang jelas
dan tegas.
BAB IV
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
A.
Kesimpulan
Telah jelas
bagi kita tidak ada dasar bagi Rancangan pembentukan Undang-undang legalisasi
aborsi karena hal itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Agama dan
Hukum yang berlaku. Legalisasi aborsi akan mendorong pergaulan bebas lebih jauh
dalam masyarakat.
Orang tidak
perlu menikah untuk melakukan hubungan seks. Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa diatasi dengan aborsi.
Sedangkan dilarang saja masih banyak terjadi aborsi, bagaimana jika hal ini
dilegalkan? Legalisasi akan berakibat orang tidak lagi takut untuk melakukan
hubungan intim pranikah, prostitusi karena jika hamil hanya tinggal datang ke
dokter atau bidan beranak untuk menggugurkan, dengan kondisi ini dokter ataupun
bidan dengan leluasa memberikan patokan harga yang tinggi dalam sekali
melakukan pengguguran.
Jika perharinya yang melakukan aborsi 7
s/d 8 orang dan harga sekali aborsi sebesar Rp. 4.000.000,-, berarti dalam satu
harinya dokter ataupun bidan bisa meraup keuntungan sebesar Rp. 32.000.000,-.
Jika di legalkan hal tersebut lebih berdampak negatif bagi pertumbuhan dan
perkembangan remaja, legalisasi tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan
bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Agama, jika bertentangan tidak
perlu diterima/dibentuk peraturan tersebut.
Yang terpenting sebenarnya
adalah bagaimana remaja dapat menempatkan dirinya sebagai remaja yang baik dan
benar sesuai dengan tuntutan agama dan norma yang berlaku di dalam masyarakat
serta dituntut peran serta orangtua dalam memperhatikan tingkah laku dalam
kehidupan sehari-hari anaknya, memberikan pendidikan agama, memberikan
pendidikan seks yang benar. Oleh sebab itu permasalahan ini merupakan tugas
seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali, agar menjadi sebuah proritas dalam
penanganannya agar tidak terjadi kematian disebabkan aborsi tersebut. Sehingga
Tingginya kasus penyakit Human Immunodeficiany Virus/Acquired Immnune
Deficiency Syndrome (HIV/AIDS), khususnya pada kelompok umur remaja, salah satu
penyebabnya akibat pergaulan bebas.
Selain hilangnya kekebalan daya tubuh,
pergaulan bebas juga dapat menyebabkan terjadinya kehamilan di luar nikah, kata
Kepala BKKBN Propinsi Bali, I Gede Putu Abadi, MPA di Denpasar, Senin (24/10).
Dalam
sambutan tertulis dibacakan Kepala Balai Latihan dan Pengembangan, Ida Bagus
Wirama, SH ketika membuka pelatihan managemen pusat informasi dan konsultasi
kesehatan reproduksi remaja bagi relawan dan pengelola, ia menyatakan, kondisi
tersebut cukup memprihatinkan.
Demikian pula
masalah remaja terhadap penyalahgunaan narkoba semakin memprihatinkan, ujar
Putu Abadi.
Berdasarkan
data penderita HIV/AIDS di Bali hingga Pebruari 2005 tercatat 623 orang,
sebagian besar menyerang usia produktif. Penderita tersebut terdiri atas usia
5-14 tahun satu orang, usia 15-19 tahun 21 orang, usia 20-29 tahun 352 orang,
usia 30-39 tahun 185 orang, usia 40-49 tahun 52 orang dan 50 tahun ke atas satu
orang.
Putu Abadi
menambahkan, semakin memprihatinkan penderita HIV/AIDS memberikan gambaran
bahwa, cukup banyak permasalahan kesehatan reproduksi yang timbul diantara
remaja. Oleh sebab itu mengembangan
model pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja melalui
pendidik (konselor) sebaya menjadi sangat penting.
"Pusat informasi dan konsultasi
kesehatan reproduksi remaja menjadi model pemberdayaan masyarakat yang
bertujuan menumbuhkan kesadaran dan peranserta individu memberikan solusi
kepada teman sebaya yang mengalami masalah kesehatan reproduksi,"
DAFTAR PUSTAKA
- http://ninahamzah.wordpress.com/akibat-terjadinya-pergaulan-bebas/
- http://www.kapanlagi.com/a/0000002988.html
- http://www.kapanlagi.com/h/0000088252.html
- http://tabloid_info.sumenep.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=744&Itemid=27
Tidak ada komentar:
Posting Komentar