baik baik sayank by wali band

Sabtu, 10 Maret 2012

artikel tentang permasalahan pajak di Indonesia


Penulis :

Nama          : Armadianto

Semester     : 4

NPM           : 09.11.01579

 

 

PERMASALAHAN PAJAK DI INDONESIA


Pajak yaitu iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang  (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Tak bisa dipungkiri, pajak sebagai mesin penghasil uang negara telah menjadi primadona penerimaan negara semenjak berakhirnya era kejayaan minyak yang dulu berfungsi sebagai penghasil utama penerimaan negara.
Namun hingga saat ini permasalahan pajak di Indonesia tidak henti-hentinya muncul. Padahal pajak merupakan suatu kewajiban masyarakat sebagai warga negara, tetapi masih banyak masyarakat yang tidak membayar pajak. Bahkan banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia yang menggelapkan dan terlibat dalam kasus pajak. Hal ini dapat menyebabkan kerugian bagi negara, padahal dengan kita membayar pajak, dapat menutupi  pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang.
Banyak contoh kasus seperti kasus penggelapan pajak Asian Agri Group. Kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun sudah cukup bukti. Tapi, hingga kini penyidik pajak dan jaksa penuntut umum belum menemukan konstruksi hukum yang tepat. Demikian dikatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji sebelum rapat kabinet di Kantor Kepresidenan, Dengan penggelapan pajak yang mencapai 1,3 triliun sudah jelas merugikan negara. Mengapa pajak harus digelapkan? padahal kita hidup, bertempat tinggal dan membangun usaha di Negara ini dan dengan membayar pajak maka kita dapat membantu Negara kita untuk dapat maju kedepan.
Selain itu, jumlah WP terdaftar yang tercermin dalam jumlah NPWP yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak selama puluhan tahun hanya mencapai sekitar 3.6 juta. Dengan jumlah WP sebanyak itu, tax ratio pajak di Indonesia sangat kecil bila dibandingkan dengan negara teteangga. Dari jumlah 3.6 jutapun hanya sebagian kecil yang aktif. Dari yang aktifpun hanya sebagian kecil yang membayar pajak. Dari yang membayar pajakpun hanya sebagian kecil yang menghitung dan melaporkan pajaknya secara benar.
Sedikitnya tingkat kontribusi dari Pajak Penghasilan terhadap penerimaan negara secara keseluruhan dapat dilihat dari data selama satu dasawarsa 1990-2000, dimana pajak penghasilan hanya menyumbangkan rata-rata 23.4 persen dari seluruh penerimaan domestik negara. Sementara, masih dari jangka waktu yang sama, sumbangan Pajak Penghasilan terhadap GDP rata-rata hanya 4.11 persen. Di negara maju seperti Amerika, tingkat persentasi terhadap GDP bisa mencapai 49 persen.
Ditjen pajak bertindak tegas dan menyelesaikan kasus pajak sampai tuntas. Karena dengan penanganan yang tidak tuntas maka akan makin banyak masyarakat yang melakukan kasus pajak. Selain dari masyarakatnya yang harus sadar, para penegak hukum Negara juga harus bekerja sampai tuntas dan benar. Dengan kerja sama antara masyarakat dengan pemerintah maka kasus-kasus pajak yang ada dapat dituntaskan dan tidak akan ada lagi kasus pajak di Indonesia.
Ditjen pajak dalam iklannya mendengungkan slogan “Bayar Pajaknya, Awasi Penggunanya”. Dalam iklan di sebutkan pajak untuk membuat jalan, jembatan, membiayai sekolah, dan lain lain.kemudian di akhirnya ada ajakan bayar pajaknya awasi penggunanya. Sebuah ajakan di masa kini mulai terbuka. Warga negara diminta kewajiban membayar pajak sekaligus menunaikan haknya sebagai warga negara mengawasi penggunaan pajak untuk pembangunan.
Coba kita simak salah satu komentar Facebook di dinding “BOIKOT PAJAK untuk KEADILAN :  “ap kata dunia….. bila golongan III A saja sudah punya beberapa rumah mewah (mungkin di beberapa Kota), beberapa apartemen mewah, 4 rumah di Singapura, beberapa mobil mewah, pasti Kasubienya… Kasie lebih lagi, kasuditnya hooo…hoo… lebih banyak, direkturnya….. juga lebih lebih buaanyaaaaaaaak lagi,…. Setditjennya…. Hampir sama direktur…. Dirjennya gimana yach,… ngebayanginya,……… walah,.. walah   walah .. menterinya udah nnggak kebayang lagi…….. (ya allah semoga ini tidak benar…. Rusak lah Negara & Pemimpinnya….)”
Moto dari gerakan ini adalah” Gerakan Pembangkangan  Nasioanal Terhadap Pengelola Negara. Tolak Pajak untuk kemewahan dan Kepentingan Pejabat”. Dari Moto tersebut cukup jelas bahwa masyarakat sudah Sangat muak  dengan tingkah polah para petugas pajak yang dengan giatnya menagih pajak dari masyarkat namun disisi lain banyak juga petugas pajak yang menyeleewengkan untuk kepentingan pribadi. 


Sumber : http://www.ossabox.co.tv/2011/02/permasalahan-pajak-di-indonesia.htm

2 komentar:

  1. ko posting.ya stengah" sihh..??

    BalasHapus
  2. ♥ ♠ ♦ ♣ LEGENDAQQ.NET ♥ ♠ ♦ ♣

    Kami Hadirkan Permainan Baru 100% FAIR PLAY Dari Legendaqq.Net. 1 ID Untuk 8 Games :
    - Domino99 - BandarQ - Poker - AduQ - Capsa Susun - Bandar Poker - Sakong Online - Bandar 66

    Nikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami LegendaQQ.Net. info Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^ Keunggulan LegendaQQ.Net :
    - Tingkat Persentase Kemenangan Yang Besar
    - Kartu Anda Akan Lebih Bagus
    - Bonus TurnOver Atau Cashback Di Bagikan Setiap 5 Hari
    - Bonus Referral Dan Extra Refferal Seumur Hidup
    - Minimal Deposit & Withdraw Hanya 20.000,-

    Fasilitas BANK yang di sediakan :
    - BCA - Mandiri - BNI - BRI - Danamon
    Tunggu Apa Lagi Guyss..
    Let's Join With Us At LegendaQQ.Net ^^

    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami :
    - BBM : 2AE190C9
    - Facebook : Legendaqq
    - WA : +855964987960

    BalasHapus